Lubuk Pakam, 15 November 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam turut serta dalam Zoom Meeting Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 15 November 2024. Acara yang digelar di ruang Media Center PN Lubuk Pakam ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai isu-isu terkini terkait hukum keluarga, khususnya mengenai hak asuh anak pasca perceraian.
Topik yang dibahas dalam acara ini adalah “Hak Asuh Pasca Perceraian Terkait UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Pembahasan tersebut menjadi sangat relevan mengingat semakin banyaknya kasus perceraian yang melibatkan hak asuh anak, yang membutuhkan perhatian khusus dalam penegakan hukum yang adil dan bijaksana.
Kegiatan ini diisi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Ibu Serliwaty, S.H., M.H. Dalam paparannya, Ibu Serliwaty memberikan penjelasan mendalam mengenai implikasi hukum dan prosedur yang berkaitan dengan hak asuh anak setelah perceraian, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebagai moderator, Bapak Dr. Berlian Napitupulu, S.H., M.Hum., yang juga merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, memfasilitasi diskusi dan sesi tanya jawab dengan penuh profesionalisme. Beliau memastikan bahwa para peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan berdiskusi secara konstruktif mengenai tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum perlindungan anak di lapangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan teknis serta administrasi para hakim dan pegawai pengadilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan hak asuh anak pasca perceraian. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar pengadilan dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisial dengan lebih baik.